Korban Leuwigajah Menggugat Rp 41 Triliun

Penggugat menilai, Gubernur lalai dalam mengelola tempat pembuangan sampah.

Jumat, 29 April 2005

BANDUNG -- Sekitar 50 ahli waris keluarga serta korban longsor di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Mereka menyampaikan gugatan senilai Rp 41,0186 triliun terhadap pemerintah daerah terkait dengan petaka yang dialami, akhir Februari lalu. Rombongan diterima panitera muda perdata Ridwan Nurdin dan didaftarkan dengan nomor perkara 96/PDT/G/2005/PNBdg.Pihak-pihak yang digugat ad...

Berita Lainnya