Dua Terdakwa Mengaku Membeli Uang Palsu dari Putri HB IX

Dua terdakwa pengedar uang palsu, Anta Sukanta dan Uun Yuningsih, mengaku membeli uang palsu dari terdakwa Sri Muryuati, putri Sultan Hamengku Buwono IX.

Kamis, 28 April 2005

Rangkasbitung -- Dua terdakwa pengedar uang palsu, Anta Sukanta dan Uun Yuningsih, mengaku membeli uang palsu dari terdakwa Sri Muryuati, putri Sultan Hamengku Buwono IX. Uang palsu itu dibeli untuk diedarkan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. "Kami ditawari untuk membeli uang palsu," kata Uun Yuningsih kepada Tempo di sela-sela persidangan lanjutan kasus pengedaran uang palsu itu di Pengadilan Negeri Rangkasbitung kemarin. Menurut dia, Sri...

Berita Lainnya