Kerabat Akui Terdakwa Pengedar Uang Palsu Putri HB IX

Kerabat Keraton Yogyakarta membenarkan Sri Muryuati, terdakwa pengedar uang palsu yang diadili di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, adalah putra almarhum Sultan Hamengku Buwono IX.

Senin, 25 April 2005

Yogyakarta -- Kerabat Keraton Yogyakarta membenarkan Sri Muryuati, terdakwa pengedar uang palsu yang diadili di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, adalah putra almarhum Sultan Hamengku Buwono IX. Muryuati adalah putri ketiga dari lima anak KRAy Pintoko Purnomo, istri pertama almarhum Sultan HB IX."Kerabat keraton Yogya kaget mendengar kabar tersebut. Rasanya badan ini lemas saat mendengar kabar itu. Kok, ada-ada saya," kata sumber di lingkar ...

Berita Lainnya