Corby Dituntut Seumur Hidup

Tiga warga Australia pembawa heroin mengaku terpaksa melakukan perbuatan mereka.

Sabtu, 23 April 2005

Denpasar - Jaksa IB Wiswantanu menuntut terdakwa Schapelle Leigh Corby, 27 tahun, dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 juta. Jaksa menyimpulkan, Corby telah mengimpor 4,1 kilogram mariyuana dan melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 22/1997. Begitu mendengar tuntutan, Corby langsung menangis sesenggukan dengan wajah bingung. Ia hanya menggelengkan kepala ketika ketua majelis hakim Linton Sirait menanyakan a...

Berita Lainnya