Kurir Sabu 25 Kg Lolos Hukuman Mati

Kamis, 29 Oktober 2015

KARAWANG Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada M. Husein, kurir sabu 25 kilogram. Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Nursaid, yang menuntutnya dengan hukuman mati. “Terdakwa pikir-pikir dulu selama 7 hari apakah mau langsung diterima atau tidak. Kalau tidak puas, bisa mengajukan banding,” kata hakim ketua Eko Susanto setelah membacakan putusannya, kemarin.

Majelis

...

Berita Lainnya