Anggota DPR Dihukum Empat Bulan

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman empat bulan dengan masa percobaan satu tahun H M. Faqih Choiron, 56 tahun, anggota Komisi V DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

Rabu, 20 April 2005

Jepara - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman empat bulan dengan masa percobaan satu tahun H M. Faqih Choiron, 56 tahun, anggota Komisi V DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Majelis banding yang diketuai Soeratno itu juga menghukum Faqih membayar denda Rp 2 juta. Pengadilan banding menjatuhkan hukuman itu karena dalam pencalonan anggota legislatif asal daerah pemilihan II Jawa Tengah--Kudus, Jepara, dan ...

Berita Lainnya