Calon Tunggal, KPU Sediakan Perpanjangan Waktu

BANDUNG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menyatakan lembaganya memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah. Aturan itu berlaku bila hanya ada satu calon tunggal yang mendaftar. "Itu sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 403," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin.

Selasa, 28 Juli 2015

BANDUNG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menyatakan lembaganya memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah. Aturan itu berlaku bila hanya ada satu calon tunggal yang mendaftar. "Itu sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 403," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin.

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan hingga 1-3 Agustus 2015. Aturan itu hanya berlaku bagi calon yang diusung oleh partai politik. Namun

...

Berita Lainnya