Hakim Tolak Permintaan Margriet

Polisi dinilai telah menerangkan secara gamblang.

Selasa, 28 Juli 2015

DENPASAR - Hakim Ahmad Paten Sili, yang memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, menolak permintaan tersangka Margriet Megawe agar menghadirkan polisi yang memeriksa Agustinus Tai, tersangka lainnya. Menurut hakim Ahmad, permintaan itu tidak termasuk dalam permohonan yang diajukan untuk persidangan itu.

"Coba Anda lihat kembali permohonannya," katanya dalam persidangan, kemarin. Permintaan itu juga langsung ditolak oleh kua

...

Berita Lainnya