Terbukti, Nenek Asyani Dituntut Hukuman Percobaan

Absen, Asyani dianggap tidak menghargai persidangan.

Jumat, 10 April 2015

SITUBONDO - Jaksa penuntut umum menuntut Nenek Asyani, 63 tahun, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Terdakwa juga dituntut denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

"Tonggakan berwarna putih, sedangkan sirap berwarna kemerahan," kata jaksa Ida Ar

...

Berita Lainnya