Tiga Kurir Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Kuasa hukum terdakwa berniat mengajukan banding.

Selasa, 24 Maret 2015

BANDUNG - Ketiga kurir ganja seberat 390 kilogram lolos dari hukuman mati. Ketiga tersangka itu adalah Dede Sutisna, Zaenuddin, dan Syarifudin.

Dalam persidangan yang berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin, majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Dede Sutisna. Sedangkan Zaenuddin dan Syarifudin divonis hukuman 20 tahun dan 15 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan ketimbang tuntut

...

Berita Lainnya