Pengacara Pemalsu Dokumen Gasibu Dihukum 2 Tahun Bui

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberi vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ridha Farida Siti Jubaedah. Bekas pengacara ini menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen lahan Gasibu, Bandung.

Selasa, 24 Maret 2015

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberi vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ridha Farida Siti Jubaedah. Bekas pengacara ini menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen lahan Gasibu, Bandung.

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut Ridha dengan hukuman 5 tahun bui. "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sehingga

...

Berita Lainnya