Penyusun Buku Agama Radikal Tak Dikenai Sanksi

Penarikan buku mulai dilakukan kemarin.

Selasa, 24 Maret 2015

JOMBANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada tim penyusun buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA Kelas XI yang memuat materi radikal. Sebab, tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Jombang, sebagai penyusun, hanya mengutip buku Pelajaran Agama Islam terbitan Kementerian Pendidikan 2014. "Kalau tidak sengaja, kenapa diambil tindakan?" kata Kepala Dinas Pendidikan

...

Berita Lainnya