Korban Longsor TPA Leuwigajah Tuntut Ganti Rugi

Korban belum terima santunan.

Sabtu, 26 Maret 2005

Bandung - Keluarga ahli waris dan warga korban longsor TPA Leuwigajah menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kota Cimahi, Bupati Bandung, Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, dan pengelola sampah tempat penimbunan akhir (TPA) Leuwigajah. Mereka menuntut ganti rugi materiil ataupun imateriil sehubungan dengan bencana longsor yang menyebabkan kerugian korban jiwa, kerusakan rumah, dan tanah garapan. Sembilan ahli waris keluarga--dari 25--korban l...

Berita Lainnya