Mas'ud Dipenjara Karena Salah Menafsir Al-Quran

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menghukum Mas'ud Simanungkalit, 50 tahun, tiga tahun penjara karena salah menafsirkan Al-Quran.

Sabtu, 26 Maret 2005

Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menghukum Mas'ud Simanungkalit, 50 tahun, tiga tahun penjara karena salah menafsirkan Al-Quran. Majelis menilai, menafsirkan kitab suci umat Islam tidak bisa dilakukan sembarang orang. Apalagi penafsiran itu dibukukan dan kemudian disebarluaskan. "Tindakan Mas'ud bisa memicu kemarahan umat dan berujung pada permusuhan antarumat beragama," kata ketua majelis hakim Janatul Firdaus ketika me...

Berita Lainnya