Siswa SMP Terancam 6 Tahun Penjara

BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu menyatakan akan menjerat CC, 15 tahun, dengan pasal berlapis dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka di area Sport Center kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Rabu lalu. Siswa kelas VII SMP itu diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Jumat, 13 Februari 2015

BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu menyatakan akan menjerat CC, 15 tahun, dengan pasal berlapis dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka di area Sport Center kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Rabu lalu. Siswa kelas VII SMP itu diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Ancaman

...

Berita Lainnya