Kasus Perusakan Sangiang Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas tersangka kasus perusakan Pulau Sangiang, Dewanto Kurniawan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Senin, 21 Maret 2005

SERANG - Berkas tersangka kasus perusakan Pulau Sangiang, Dewanto Kurniawan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Kejaksaan Tinggi Banten menilai berkas perkara yang melibatkan Direktur PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) ini sudah lengkap dan siap disidangkan."Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, berkas ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang lebih dulu karena lokasi kejadian memang berada di Serang," kata Asnawi, jaksa penuntut ...

Berita Lainnya