Pemerintah Kabupaten Indramayu Akan Perkarakan Pertamina Balongan

Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mempidanakan Pertamina Unit VI Balongan.

Senin, 21 Maret 2005

Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mempidanakan Pertamina Unit VI Balongan. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu M. Rakhmat mengatakan, upaya ini terpaksa ditempuh karena Pertamina Balongan tidak membayar pajak pengelolaan minyak dan gas (PPM) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 25/2002 yang telah disahkan Mahkamah Agung. "Rencana mengubah upaya hukum dari perdata ke pidana karena hingga detik ini Pertamina Balongan belu...

Berita Lainnya