Pengadilan Sita Barang Texmaco

Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, kemarin siang berhasil mengeksekusi barang rongsokan seberat 20.450 ton milik Grup Texmaco dengan lancar.

Sabtu, 19 Maret 2005

SUBANG -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, kemarin siang berhasil mengeksekusi barang rongsokan seberat 20.450 ton milik Grup Texmaco dengan lancar. Puluhan preman yang berjaga-jaga di depan gerbang pabrik tampak tak berdaya menghadapi ratusan pasukan Pengendali Massa dan Brimob, yang disiagakan Polwil Purwakarta. Para preman itu selama ini terus memblokir gerbang untuk menggagalkan penyitaan.Ketua Pengadilan Negeri S...

Berita Lainnya