Pembagian Lahan PTPN II Menuai Protes

MEDAN - Pemerintah diminta mendahulukan pembagian lahan eks PT Perkebunan Nusantara II di Sumatera Utara kepada hak ulayat dan masyarakat adat. Lahan yang dimaksud seluas 5.873 hektare yang diputuskan tidak lagi diperpanjang hak guna usahanya.

Sabtu, 13 Desember 2014

MEDAN - Pemerintah diminta mendahulukan pembagian lahan eks PT Perkebunan Nusantara II di Sumatera Utara kepada hak ulayat dan masyarakat adat. Lahan yang dimaksud seluas 5.873 hektare yang diputuskan tidak lagi diperpanjang hak guna usahanya.

"Kami akan melawan kalau pemerintah mendahulukan pihak swasta," kata Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia-lembaga yang memperjuangkan hak masyarakat adat-Harun Nuh, kemarin.

Dia mempersoalkan re

...

Berita Lainnya