Kejaksaan Tahan Tersangka Perusak Pulau Sangiang

Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menahan Direktur Utama PT Pondok Kalimaya Putih Dewanto Kurniawan, 62 tahun.

Kamis, 17 Maret 2005

SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menahan Direktur Utama PT Pondok Kalimaya Putih Dewanto Kurniawan, 62 tahun. Tersangka perusakan lingkungan cagar alam Pulau Sangiang itu ditahan setelah penyidik Polda Banten menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi. Dewanto resmi mendekam di Rumah Tahanan Serang sejak Senin (14/3) malam. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kemas Yahya Rahman mengatakan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Tidak peduli ...

Berita Lainnya