Mantan Hakim Divonis 7 Tahun Penjara

BANDUNG - Bekas hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.

Rabu, 10 Desember 2014

BANDUNG - Bekas hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandun...

Berita Lainnya