Pembunuh Mahasiswi Stikes Dihukum Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Bale, Bandung, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pelaku penodongan dan pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Ahmad Yani, Cimahi.

Rabu, 16 Maret 2005

BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bale, Bandung, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pelaku penodongan dan pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Ahmad Yani, Cimahi. Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanudin di Pengadilan Negeri Bale, Bandung, Selasa (15/3) siang.Ketiga tersangka adalah Yos Robert alias Yas Robert alias Iwan Saputra bin Nawapel, Erlanda Evan R...

Berita Lainnya