Vonis Ringan Penyerang Ibadah Rosario Dikritik

SLEMAN - Vonis 3 bulan penjara terhadap Abdul Kholiq, 40 tahun, terdakwa kasus penyerangan peribadatan Rosario di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress, di Tanjungsari, Yogyakarta, menuai kecaman. "(Vonis) itu tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak membuat efek jera," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Samsuddin Nurseha, kemarin.

Jumat, 17 Oktober 2014

SLEMAN - Vonis 3 bulan penjara terhadap Abdul Kholiq, 40 tahun, terdakwa kasus penyerangan peribadatan Rosario di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress, di Tanjungsari, Yogyakarta, menuai kecaman. "(Vonis) itu tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak membuat efek jera," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Samsuddin Nurseha, kemarin.

Vonis ringan itu juga mengusik keamanan serta kenyamanan masyarakat. Sebab, menuru

...

Berita Lainnya