Ibu Pembunuh Anak Dituntut 8 Tahun Bui

BANDUNG - Dedeh Uum Fatimah, ibu yang didakwa menganiaya anak kandungnya sendiri, Aisyah Fanny, 2,5 tahun, di Padalarang, Bandung, pada 11 Maret lalu, dituntut 8 tahun bui di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kemarin. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Herli, meminta agar majelis yang diketuai hakim Jonlar Purba menyatakan Dedeh, 38 tahun, terbukti bersalah menganiaya anak.

Selasa, 14 Oktober 2014

BANDUNG - Dedeh Uum Fatimah, ibu yang didakwa menganiaya anak kandungnya sendiri, Aisyah Fanny, 2,5 tahun, di Padalarang, Bandung, pada 11 Maret lalu, dituntut 8 tahun bui di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kemarin. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Herli, meminta agar majelis yang diketuai hakim Jonlar Purba menyatakan Dedeh, 38 tahun, terbukti bersalah menganiaya anak.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedeh U

...

Berita Lainnya