AKBP Idha Didakwa Korupsi

PONTIANAK - Perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, yang sempat ditangkap di Malaysia karena diduga terkait dengan kasus narkoba, menjalani sidang pidana pertamanya di Pengadilan Negeri Pontianak, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Torowa Daeli itu, jaksa Juliantoro Hutapea mendakwa Idha dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Idha mengurangi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat menjabat Kepala Sub-Direktorat III Ditres Narkoba Polda Kalimantan Barat. Saat itu, barang bukti narkoba seharusnya 1 kilogram, tapi berubah menjadi 468 gram. Idha juga dianggap merampas atau menguasai barang bukti mobil Mercedes-Benz C 200 milik Aciu, terdakwa kasus narkoba yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II-A Pontianak.

Jumat, 10 Oktober 2014

PONTIANAK - Perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, yang sempat ditangkap di Malaysia karena diduga terkait dengan kasus narkoba, menjalani sidang pidana pertamanya di Pengadilan Negeri Pontianak, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Torowa Daeli itu, jaksa Juliantoro Hutapea mendakwa Idha dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Idha mengurangi barang bukti narkoba j

...

Berita Lainnya