Qanun Jinayat Dinilai Kurangi Kejahatan

BANDA ACEH - Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, menilai pengesahan Qanun Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bisa mengurangi pelanggaran hukum dan agama. Alasannya, qanun ini menetapkan hukuman yang lebih berat daripada qanun sebelumnya. "Masyarakat tentu akan berpikir dua kali jika melanggar hukum," ujarnya, kemarin.

Dia mencontohkan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) hanya mengganjar hukuman cambuk 6-12 kali. Namun Qanun Jinayah mengatur hukuman cambuk minimal 10 kali atau denda 100 gram emas atau 10 bulan penjara. Sedangkan yang terberat, hukuman cambuk 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau 150 bulan penjara.

Minggu, 28 September 2014

BANDA ACEH - Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, menilai pengesahan Qanun Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bisa mengurangi pelanggaran hukum dan agama. Alasannya, qanun ini menetapkan hukuman yang lebih berat daripada qanun sebelumnya. "Masyarakat tentu akan berpikir dua kali jika melanggar hukum," ujarnya, kemarin.

Dia mencontohkan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) hanya mengganja

...

Berita Lainnya