Pemerintah Minta Pasal Qanun Jinayat Diperbaiki

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh meminta satu pasal dalam qanun jinayat (Pidana) diperbaiki redaksionalnya. Permintaan ini, terkait dengan pasal 5 qanun itu yang mengatur bahwa warga nonmuslim bisa dikenai hukuman sesuai syariat Islam, menuai kritik. "(Perbaikan) untuk tertibnya pergaulan hidup bermasyarakat di Aceh," kata Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, kemarin.

Menurut Dermawan, qanun ini harus sesuai dengan aturan lebih tinggi, yaitu Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang itu menyatakan penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama. "Perlu mengkaji kembali substansi qanun Aceh tersebut pada kesempatan yang akan datang," ujar Dermawan.

Sabtu, 27 September 2014

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh meminta satu pasal dalam qanun jinayat (Pidana) diperbaiki redaksionalnya. Permintaan ini, terkait dengan pasal 5 qanun itu yang mengatur bahwa warga nonmuslim bisa dikenai hukuman sesuai syariat Islam, menuai kritik. "(Perbaikan) untuk tertibnya pergaulan hidup bermasyarakat di Aceh," kata Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, kemarin.

Menurut Dermawan, qanun ini harus sesuai dengan aturan lebih tinggi, yaitu Pasal 17 aya

...

Berita Lainnya