Ditahan karena Unggah Foto Bugil Bekas Pacar

MOJOKERTO -- Ilham Mashuda, 20 tahun, mendekam dalam tahanan Kepolisian Resor Mojokerto. Warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, ini disangka menyebarkan foto bugil bekas pacarnya, ZF, 16 tahun, di media sosial Facebook. Tak hanya itu, lulusan sekolah menengah kejuruan itu juga disangka menggagahi ZF, pelajar kelas X SMA itu, berkali-kali selama berpacaran sekitar setahun.

"Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, di kantornya kemarin. Ancaman terberat dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Kamis, 25 September 2014

MOJOKERTO -- Ilham Mashuda, 20 tahun, mendekam dalam tahanan Kepolisian Resor Mojokerto. Warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, ini disangka menyebarkan foto bugil bekas pacarnya, ZF, 16 tahun, di media sosial Facebook. Tak hanya itu, lulusan sekolah menengah kejuruan itu juga disangka menggagahi ZF, pelajar kelas X SMA itu, berkali-kali selama berpacaran sekitar setahun.

"Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan An

...

Berita Lainnya