DPP PAN Pecat Dua Anggotanya Karena Korupsi

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) memecat dua anggotanya yang duduk di DPRD Sumatera Barat sebagai anggota dan pengurus partai.

Sabtu, 5 Maret 2005

PADANG -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) memecat dua anggotanya yang duduk di DPRD Sumatera Barat sebagai anggota dan pengurus partai. Mereka dipecat karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kedua anggota DPRD itu adalah Apris Yaman dan Marhadi Effendi. Apris saat ini menjadi terdakwa bersama 40 mantan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-...

Berita Lainnya