Polisi Akan Periksa Kejiwaan Florence di Tahanan

Komunitas warga Yogya menilai kasus Florence tak perlu sampai ranah pidana.

Minggu, 31 Agustus 2014

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan Florence Sihombing, 26 tahun. Mahasiswi S-2 Notariat Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemarin.

Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, mengatakan pemeriksaan kejiwa

...

Berita Lainnya