Tiga Praja STPDN Dipecat

Sebanyak 1.156 wasana praja dihukum kolektif dan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Jumat, 4 Maret 2005

SUMEDANG -- Tiga praja (mahasiswa) Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)--kini Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), setelah digabung dengan Institut Ilmu Pemerintahan--dijatuhi hukuman disiplin berupa pemecatan. Sanksi dijatuhkan dalam Apel Luar Biasa Penjatuhan Sanksi di kampus STPDN Jatinangor, Kamis (3/3) pagi. Apel yang tidak dihadiri oleh ketiga praja itu dipimpin Kepala Badan Pendidikan dan Latihan, Departemen Dalam Negeri, ...

Berita Lainnya