Tersangka Terobsesi Menjadi Dukun

Pelaku terancam hukuman mati.

Sabtu, 16 Agustus 2014

PEKANBARU - Tersangka kasus mutilasi tujuh bocah di Riau, Muhamad Delvi, 20 tahun, melakukan pembunuhan karena ingin menjadi dukun. Pengakuan ini disampaikan dalam proses penyidikan Kepolisian Daerah Riau. "Dia membunuh dan mengambil kelamin korbannya sebagai proses untuk menjadi dukun," kata Kepala Bagian Psikologi Polda Riau, Komisaris Novian, kemarin.

Novian menambahkan, kondisi kejiwaan tersangka Delvi normal. Tidak ada unsur psikopat pada kep

...

Berita Lainnya