Telat Bekerja, Uang Kesejahteraan Pegawai Dipotong

KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan sanksi pemotongan uang kesejahteraan pegawai negeri yang terlambat masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur lebaran kemarin. "Ini sudah merupakan keputusan bersama untuk dikenai sanksi tegas," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, kemarin.

Selasa, 5 Agustus 2014

KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan sanksi pemotongan uang kesejahteraan pegawai negeri yang terlambat masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur lebaran kemarin. "Ini sudah merupakan keputusan bersama untuk dikenai sanksi tegas," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, kemarin.

Sedikitnya, 400 dari 700 pegawai negeri di Kupang, kemarin, terlambat masuk kerja. Di kantor Wali Kota Kupang, dari 600 pegawai, 27 oran

...

Berita Lainnya