Preman Gagalkan Eksekusi di Texmaco

Proses eksekusi atas 20.540 ton barang rongsokan jenis scrap (besi tua) milik Grup Texmaco, yang dilakukan Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, kemarin batal dilaksanakan.

Selasa, 1 Maret 2005

SUBANG - Proses eksekusi atas 20.540 ton barang rongsokan jenis scrap (besi tua) milik Grup Texmaco, yang dilakukan Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, kemarin batal dilaksanakan. Eksekusi yang rencananya dilakukan di pabrik Texmaco di Desa Karang Mukti, Kecamatan Pabuaran, Subang, itu dikhawatirkan akan terjadi bentrok antara pendukung eksekusi dan yang menentang. Kepala Panitera Pengadilan Subang, Sugeng Tarsono, yang bertanggung jawab atas p...

Berita Lainnya