Kakak-Adik Pelaku Mutilasi Divonis Mati

Bapak dan ketiga anaknya dinilai melakukan pembunuhan terencana disertai pembagian tugas.

Selasa, 1 Maret 2005

BANYUMAS - Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (28/2), menjatuhkan hukuman mati terhadap kakak-beradik Agus Santoso, 28 tahun, dan Ruslan Abdul Gani (24), dua dari empat terdakwa pelaku mutilasi dengan korban Heriyadi alias Heri Best. Dua terdakwa lainnya, yakni Soni Tarsono, 63 tahun, yang merupakan ayah ketiga pelaku, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Adapun Mukti Wibowo, 16 tahun, anak ketiga, telah divonis 10 tahun penjara pada sid...

Berita Lainnya