Bekas Wakil Gubernur Divonis 1,5 Tahun Bui

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Eddy terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial saat menjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar.

Rabu, 16 Juli 2014

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Eddy terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial saat menjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar.

Ketua majelis hakim, Ade Komaruddin, mengatakan Eddy telah melanggar Pasal 3 Undang-Und

...

Berita Lainnya