Panwaslu Jember Pidanakan Penyebar Sapujagat

JEMBER -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempidanakan warga yang menyebarkan kampanye negatif melalui tabloid Sapujagat pada masa tenang pemilu presiden 2014 di Jember. Delik pidana pemilu itu dipastikan setelah dibahas sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) setempat. "Kasus tersebut dinilai sudah memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Jember, Dima Akhyar, Sabtu lalu.

Sebelumnya, Selasa pekan lalu, Panitia Pengawas Kecamatan Ambulu menangkap Imron Rosidi, 48 tahun, warga Kecamatan Ajung. Dia menyebarkan kampanye negatif yang menyudutkan calon presiden Joko Widodo melalui tabloid Sapujagat. Panwascam Ambulu, kata dia, awalnya menyita 10 eksemplar bersama poster pasangan nomor urut satu dari tangan Rasidi. Setelah sempat dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Ambulu dan diperiksa, ternyata dia masih menyimpan delapan eksemplar tabloid itu di bawah jok sepeda motornya.

Senin, 14 Juli 2014

JEMBER -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempidanakan warga yang menyebarkan kampanye negatif melalui tabloid Sapujagat pada masa tenang pemilu presiden 2014 di Jember. Delik pidana pemilu itu dipastikan setelah dibahas sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) setempat. "Kasus tersebut dinilai sudah memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Jember, Dima Akhyar, Sabtu lalu.

Sebelumnya, Selasa pekan lalu, Pan

...

Berita Lainnya