Surat Prabowo ke Sekolah Ditetapkan sebagai Pelanggaran

BANDUNG — Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jawa Barat (Gakumdu) menetapkan penyebaran surat Prabowo ke sekolah-sekolah sebagai pelanggaran administrasi pemilihan umum. "Sarana yang dipakai surat itu sekolah, dan sekolah bukan lokasi kampanye," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat Harminus Koto kepada Tempo, kemarin.

Kamis, 3 Juli 2014

BANDUNG — Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jawa Barat (Gakumdu) menetapkan penyebaran surat Prabowo ke sekolah-sekolah sebagai pelanggaran administrasi pemilihan umum. "Sarana yang dipakai surat itu sekolah, dan sekolah bukan lokasi kampanye," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat Harminus Koto kepada Tempo, kemarin.

Menurut Harminus, tak jadi masalah jika surat itu dikirim ke alamat rumah. Keputusan Sentra Gakumdu lalu diteruskan ke

...

Berita Lainnya