Diganjar Disclaimer, Rano Karno Dituntut Mundur

SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten, Rano Karno, diminta mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai pengendali dan pengawas internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Itu setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat disclaimer atau tidak memberikan opini terhadap laporan pengelolaan APBD Banten 2013.

Kamis, 19 Juni 2014

SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten, Rano Karno, diminta mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai pengendali dan pengawas internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Itu setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat disclaimer atau tidak memberikan opini terhadap laporan pengelolaan APBD Banten 2013.

"Rano Karno pada saat menjabat sebagai Wakil Gubernu

...

Berita Lainnya