Pejabat Daerah Diduga Langgar Aturan Kampanye

Wali Kota Kendari diduga melakukan kampanye terselubung. Adapun camat di Semarang mendapat sanksi.

Senin, 16 Juni 2014

KENDARI - Sejumlah pejabat diduga melanggar aturan kampanye. Di Kota Kendari, sejumlah ketua rukun tetangga kemarin melaporkan Wali Kota Kendari, Asrun, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara karena diduga melanggar aturan kampanye pemilihan presiden. Asrun dianggap mengarahkan ketua RT agar memilih pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

Ahmad, ketua RT 5 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Po

...

Berita Lainnya