Tentara Penembak Warga Sipil Divonis 12 Tahun Bui

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis bekas anggota Provost Pasukan Khas TNI-AU, Kopral Satu Rio Budhi Wijaya, dengan hukuman 12 tahun penjara kemarin. Rio dinyatakan terbukti membunuh dua warga sipil, Hendi alias Ele dan Mumung Supriatna, di tempat kos wanita selingkuhannya di kawasan Leuwinanyar, Kota Bandung, Oktober tahun lalu.

Majelis menghukum Rio berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa juga dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim, Letnan Kolonel Parman Nainggolan, dalam sidang kemarin. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta Rio dihukum 14 tahun bui dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Selasa, 6 Mei 2014

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis bekas anggota Provost Pasukan Khas TNI-AU, Kopral Satu Rio Budhi Wijaya, dengan hukuman 12 tahun penjara kemarin. Rio dinyatakan terbukti membunuh dua warga sipil, Hendi alias Ele dan Mumung Supriatna, di tempat kos wanita selingkuhannya di kawasan Leuwinanyar, Kota Bandung, Oktober tahun lalu.

Majelis menghukum Rio berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa

...

Berita Lainnya