Majikan Erwiana Dituntut dengan Pasal Berlapis

Sejumlah lembaga HAM internasional memantau.

Rabu, 30 April 2014

HONG KONG - Jaksa penuntut umum, dalam sidang kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih, 23 tahun, menuntut majikan, Law Wan Tung, dengan pasal yang berlapis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kwun Ton, kemarin. Persidangan selanjutnya akan dipindahkan ke pengadilan dengan tingkat yang lebih tinggi.

"Tuntutan merujuk ke sejumlah periode di mana Law tidak memberikan cuti 16 hari, juga gaji yang tidak dib

...

Berita Lainnya