KPUD Tak Sanggup Penuhi Ketentuan Pemilihan Kepala Daerah

Mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam peraturan pemerintah sehingga rawan konflik.

Senin, 21 Februari 2005

SOLO -- Komisi Pemilihan Umum daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah menyatakan tidak sanggup melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasannya, ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 11 Februari itu tidak masuk akal karena sudah kedaluwarsa. "Ketidaksanggupan kami justru karena kesalahan dari pem...

Berita Lainnya