Caleg Dihukum Percobaan 4 Bulan Penjara

MALANG - Pengadilan Negeri Malang menyatakan calon legislator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Edy Prajitno, bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Ketua majelis hakim Lindi Kusumaningtyas mempidana Edy dengan hukuman percobaan 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

"Jika terdakwa tak bisa membayar denda, harus mengganti hukuman kurungan 1 bulan," kata hakim ketua Lindi Kusumaningtyas, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 299 Undang-Undang Pemilu karena sengaja berkampanye di sekolah. Padahal sekolah adalah tempat terlarang untuk kampanye.

Selasa, 22 April 2014

MALANG - Pengadilan Negeri Malang menyatakan calon legislator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Edy Prajitno, bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Ketua majelis hakim Lindi Kusumaningtyas mempidana Edy dengan hukuman percobaan 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

"Jika terdakwa tak bisa membayar denda, harus mengganti hukuman kurungan 1 bulan," kata hakim ketua Lindi Kusumaningtyas, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal

...

Berita Lainnya