DPRD Pecat Wakil Bupati Bangkalan

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan memutuskan memecat Wakil Bupati Muhammad Dong dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Jumat (18/2).

Sabtu, 19 Februari 2005

Surabaya - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan memutuskan memecat Wakil Bupati Muhammad Dong dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Jumat (18/2). Dewan menilai, Muhammad Dong melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29, yakni melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil bupati."Ini pendapat Dewan bahwa Muhammad Dong layak dilengserkan. Pendapat ini akan kami sampaik...

Berita Lainnya