Kasus Hutan Riau Siap Disidangkan

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 102 tersangka pembakar hutan dan lahan serta satu perusahaan yakni PT Nasional Sago Prima, di Kepulauan Meranti, Riau. Sebagian berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap. Untuk perusahaan masih disidik.

Jumat, 28 Maret 2014

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 102 tersangka pembakar hutan dan lahan serta satu perusahaan yakni PT Nasional Sago Prima, di Kepulauan Meranti, Riau. Sebagian berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap. Untuk perusahaan masih disidik.

"Tersangka lainnya masih menjalani penyidikan di kepolisian resor setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Tempo, kemarin. Saat ini polisi

...

Berita Lainnya