MK Kabulkan Gugatan Korban Lumpur Lapindo

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban lumpur Lapindo di lokasi peta area terkena dampak, kemarin. Mahkamah, dalam putusannya, membatalkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga menyatakan pasal yang dibatalkan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kamis, 27 Maret 2014

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban lumpur Lapindo di lokasi peta area terkena dampak, kemarin. Mahkamah, dalam putusannya, membatalkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga menyatakan pasal yang dibatalkan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal yang dibatalk

...

Berita Lainnya