Desa Dinilai Belum Siap Kelola Dana Miliaran

JAKARTA - Desa dinilai belum siap mengelola dana miliaran rupiah yang akan dikucurkan. Karena itu, pemerintah berencana menggelar pelatihan tata kelola keuangan terhadap perangkat desa berkaitan dengan akan diterimanya dana desa miliaran rupiah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggung mengatakan hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang sedang dipersiapkan terkait dengan dana desa turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. "Tahun ini, pelatihan pengelolaan keuangan untuk perangkat desa dilaksanakan," katanya saat dihubungi.

Mulai tahun ini, desa akan mendapat kucuran dana dari APBN. Berdasarkan penjelasan pasal 72 ayat 2 UU Desa, alokasi anggaran langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Sedangkan pasal 72 ayat 4 menerangkan, desa juga mendapat sumber dana minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Jika ditotal, rata-rata setiap desa menerima Rp 1,4 miliar.

Kamis, 27 Maret 2014

JAKARTA - Desa dinilai belum siap mengelola dana miliaran rupiah yang akan dikucurkan. Karena itu, pemerintah berencana menggelar pelatihan tata kelola keuangan terhadap perangkat desa berkaitan dengan akan diterimanya dana desa miliaran rupiah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggung mengatakan hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang sedang dipersiapkan terkait dengan dana desa turunan dari

...

Berita Lainnya