Barang Bekas Milik Texmaco Dilelang untuk Pesangon

Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil melelang barang bekas jenis scraf (besi) 2.540 ton milik PT. Texmaco Engineering Subang.

Kamis, 17 Februari 2005

SUBANG -- Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil melelang barang bekas jenis scraf (besi) 2.540 ton milik PT. Texmaco Engineering Subang. Hasil pelelangan barang bekas ini akan digunakan untuk membayar pesangon 1.704 karyawan Texmaco. Karyawan perusahaan milik Marimutu Sinivasan ini telah diberhentikan sejak April 2004. Sugeng Tarsono, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Subang, kepada Tempo, Rabu (16/2), mengatakan, pelaksanaan le...

Berita Lainnya