Vonis Seumur Hidup Sesuai Harapan Keluarga

Wawan dan Ade akan mengajukan banding.

Selasa, 25 Maret 2014

BANDUNG - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Franceisca Yofie kemarin dinilai sesuai dengan harapan keluarga korban. "Semoga fakta yang belum terungkap di persidangan sekarang, kelak terungkap," kata Haerulah, kuasa keluarga Sisca, seusai sidang kemarin.

Keluarga Sisca masih terisak hingga sidang usai. "Kami menghargai apa pun putusan majelis h

...

Berita Lainnya